Kekerasan Seksual terhadap Anak di NTT harus Diusut Tuntas oleh Negara

Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolelir oleh siapapun. Apalagi kejahatan tersebut dilakukan terhadap anak, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dan sosial dari negara, dengan pelaku Aparat Penegak Hukum (APH).

Gereja Protestan di Indonesia menilai bahwa kejahatan kemanusiaan yang keji dengan pelaku Eks-Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersebut, bukan sekedar persoalan hukum dan kriminal saja, namun kejahatan tersebut berdampak serius dan permanen bagi kehidupan korban, serta menunjukkan kerusakan sendi-sendi moral, etika dan bahkan menjadi bencana budaya dan peradaban Bangsa Indonesia.

Semakin miris karena kasus ini malah dibongkar oleh pihak kepolisian Australia. Artinya kasus kejahatan keji ini dapat diduga dilakukan secara profesional dan melibatkan banyak pihak yang berjejaring secara luas. Ini adalah sebuah kasus yang secara hukum harus ditempatkan dengan baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

Kami telah berkoordinasi dengan jejaring gereja dan masyarakat sipil serta forum academia di NTT, juga mengikuti berbagai pemberitaan media nasional, maka pada kesempatan ini kami menyatakan dukungan moral untuk perjuangan semua pihak, baik di NTT maupun di Jakarta, yang telah dan sedang mengadvokasi agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan adil bagi korban, serta semua pihak, khususnya institusi pelaku memastikan agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi.

Atas dasar spirit perjuangan dan solidaritas terhadap korban, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyatakan simpati yang mendalam kepada para korban dan keluarganya. 
  2. Kami meminta Dinas PPPA & KB provinsi NTT segera memprioritaskan hak korban dan keluarganya atas pemulihan. 
  3. Mendesak  Aparat Penegak Hukum untuk mengusut secara tuntas, menegakkan keadilan bagi korban & memproses hukum pelaku dengan memastikan agat pelaku diberi sangsi & hukuman sesuai UU TPKS dan potensi pelanggaran hukum lainnya seperti, UU Perlindungan Anak, UU ITE dan UU TPPO. Polda NTT juga agar membongkar jaringan pelaku kejahatan ini secara tuntas dan transparan.
  4. Mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini POLRI, Kejaksaan, Menteri PPPA dan Menteri Sosial, agar memberikan perhatian serius dan dapat mengambil langkah cepat, tepat dan tegas dalam menangani masalah ini, dan melibatkan masyarakat sipil secara bersama untuk membongkar jaringan kejahatan tersebut sampai tuntas.
  5. Mendorong dan mendoakan masyarakat sipil di NTT untuk terus melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini sampai tuntas, demi kepastian pemenuhan hukum bagi masyarakat dan membangun keadaban publik berdasarkan Pancasila dan Konstitusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk solidaritas bagi korban kekerasan seksual di NTT dan dalam solidaritas bersama semua pihak yang memperjuangan kebenaran, keadilan dan pemulihan korban, keluarganya, maupun masyarakat secara umum. 

Kiranya Tuhan memberkati Indonesia.

Jakarta, 24 Maret 2025,

Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Pasang Aplikasi di perangkat anda

INSTALL
×
Scroll to Top