Nas: “hendak menghakimi semua orang dan menjatuhkan hukuman atas orang-orang fasik karena semua perbuatan fasik yang mereka lakukan dan karena semua kata-kata nista yang diucapkan orang berdosa yang fasik itu terhadap Dia.” (ay.15).
Pengajar-pengajar sesat telah menyusup dalam persekutuan jemaat. Mereka mengajarkan hidup bebas sehingga dapat berbuat apa saja menurut kehendak mereka. Tidak ada lagi norma, aturan, petunjuk berdasarkan Firman. Mereka menolak Yesus sebagai Tuhan. Mereka hidup dalam kefasikan: menggerutu dan mengeluh tentang nasibnya, hidup menurut hawa nafsu, congkak dan menjilat orang untuk mendapatkan keuntungan (ay. 15-16).
Yudas dengan jelas berkata kepada mereka, bahwa hukuman Tuhan telah tersedia bagi mereka yang hidup fasik, dan tak dapat dihindari. Allah memang Maha Kasih, tapi Ia tidak berkompromi dengan kejahatan. Henoch sendiri telah bernubuat tentang hukuman bagi mereka, “Tuhan akan datang dengan beribu malaikat.”Yudas menasihati mereka jangan sampai terseret dan hanyut dalam arus kefasikan, yang membawa pada kebinasaan (ay.14-15).
Kata “fasik” berasal dari bahasa Arab yang artinya, “keluar dari sesuatu.” Orang fasik menyaksikan, tetapi tidak meyakini ajaran firman Allah, hidup dalam dosa, melanggar perintah Allah. Mereka adalah orang yang tidak taat kepada Allah dan firman-Nya. Dalam konteks bacaan kita mereka hidup bebas tanpa norma, menolak Yesus sebagai Penguasa dan Tuhan, dan hidup dalam kejahatan.
Orang fasik pasti menerima hukuman Tuhan. Ia tidak dapat melarikan diri dari hukuman itu. Mari mengevaluasi diri apakah kita masih hidup dalam kefasikan, berkanjang dalam dosa, tidak taat pada firman dan melakukan kejahatan? Kita percaya kepada Tuhan, tapi dalam kenyataannya menyangkal kuasa Tuhan dalam hidup kita. Bertobatlah dari kefasikan dan hiduplah di dalam ketaatan dan kasih kepada Tuhan.
Doa: Bimbinglah kami hidup dalam kebenaran-Mu, agar kami tidak hidup dalam kefasikan. AMIN.
SELAMAT BERJUANG (siz).
Pdt. Sealthiel Izaak STh.,MSi.
Renungan Online, Sinode Am GPI, Gereja Bersaudara, Elya G. Muskitta, Elya Muskitta
HUKUMAN BAGI ORANG-ORANG FASIK.